
Bukan perkara sepele dalam membangun sebuah rumah, banyak hal yang harus diperhatikan mulai dari biaya, perijinan, desain, pemilihan bahan dan sebagainya. Tentu saja hal tersebut akan menjadi tanggung jawab kita sebagai pemilik bangunan. Namun, bagi anda yang tidak mau repot, ada baiknya anda menggunakan jasa kontraktor, karena pada umumnya mereka lebih mengerti dan berpengalaman dalam menangani permasalahan diatas tersebut.
Namun, kita harus pintar dalam memilih jasa kontraktor jangan sampai salah dalam memilih atau menggunakan jasa mereka. Ada baiknya anda mengetahui hal-hal dibawah ini mengenai kontraktor sebelum menggunakan jasa mereka dalam membangun rumah.
Apa itu Kontraktor ?
Kontraktor atau pemborong adalah pihak yang melaksanakan proses sebuah pembangunan, dan merupakan sebuah bagian dari rancangan bangunan. Menggunakan jasa kontraktor sebenarnya sangat mudah, jika kita sudah tau kualitas dan kemampuan dari kontraktor tersebut.
Mengapa Kontraktor Diperlukan?
Kadang kita tidak bisa mengawasi rumah yang kita bangun secara terus menerus karena kesibukan yang kita jalani semisal pekerjaan sehari-hari. Dengan menggunakan jasa kontraktor tentu kita akan dibantu dalam menghandel semua kegiatan pembangunan rumah yang kita inginkan. Juga akan menghindarkan kita dari kerugian karena kontraktor sudah merinci dan memahami apa saja yang dibutuhkan dalam melakukan pembangunan tersebut.
Kapan Kontraktor Diperlukan?
Peran kontraktor diperlukan setelah dokumen gambar seperti denah, rencana anggaran bangunan (RAB) selesai dibuat oleh seorang pemilik rumah atau seorang arsitek. Baca : Manfaat Atau Keuntungan Menggunakan Jasa Arsitek.
Perhatikan Sebelum Menggunakan Jasa Kontraktor
Sebelum memakai jasa kontraktor, ada baiknya kita untuk mencari informasi sebanyak-banyaknya tentang kontraktor yang akan kita pakai nanti. Tanyakan pada orang atau kolega apakah memuaskan atau mengecewakan. Kita juga bisa mencarinya di internet, hal ini sangat penting agar tidak terjadi hal-hal yang diluar keinginan kita.
Apakah Kontraktor Harus Berbadan Hukum ?
Kontraktor bisa jadi merupakan sebuah badan jasa seperti CV, PT atau Perorangan. Apapun bentuk perusahaan atau jasanya, yang terpenting adalah bagaimana kualitas dan pelayanan jasanya. Setelah menentukan kontraktor yang anda percayai, akan dibuat sebuah kontrak kerja atau surat perjanjian tentang bagaimana proses kerja dalam pembangunannya.
Dalam kontrak kerja bersama kontraktor, biasanya terdapat beberapa poin yang menjelaskan dibawah ini :
- Harga pembangunan dan bagaimana proses sistem pembayarannya (termin), yaitu sistem pembayaran berkala untuk kontraktor tersebut dimana dalam prosesnya harus ada semacam laporan hasil kerja yang sudah dilakukan.
- Kapan dilakukan proses kerjanya, dan semua pekerjaan harus dijadwalkan proses memulai dan selesainya.
- Spesifikasi atau material bahan bangunan sesuai dengan gambar bahan yang dibuat oleh arsitek. Ada baiknya anda juga menggunakan jasa arsitek dalam mendesain bangunan yang diinginkan. Baca : Jasa Arsitek di Kota Medan.
- Terdapat masa garansi dari pembangunan rumah, yaitu tenggang waktu dimana setelah pekerjaan selesai dilakukan, dimasa ini anda sebagai pemilik rumah berhak memeriksa apakah rumah sudah sesuai dengan yang anda rencanakan, jika tidak anda bisa meminta pihak kontraktor untuk memperbaikinya.
Biasanya sebelum proses kerja dimulai anda dan kontraktor akan menandatangani surat perintah kerja (SPK), dan selanjutnya proses pekerjaan sudah bisa dilakukan. Setelah selesai proses pembangunan beserta masa garansinya, anda akan menerima surat penyerahan bangunan sudah selesai dibangun dengan spesifikasi yang ditetapkan. Artinya kontrak kerja bangunan sudah selesai semuanya.
Demikianlah proses gambaran tentang menggunakan jasa kontraktor untuk membangun sebuah rumah atau bangunan lainnya yang kita inginkan. Semoga penjelasan ini membantu bagi anda yang ingin membangun dengan memakai jasa kontraktor.
-
Previous Post
Beberapa Kesalahan Dalam Mendesain Logo
-
Next Post
Tips Memilih Konsultan Arsitek